fbpx

Mekanisme Pengajuan Pelatihan

BKMP menyusun program kerja atau jadwal pelatihan baik dari rencana BKMP maupun yang telah di ajukan oleh Lembaga/Satuan/Unit Usaha Akademik di lingkungan Universitas Airlangga. Pelatihan dilaksanakan BKMP dalam 1 (satu) tahun. Pelatihan diselenggarakan oleh BKMP dengan tema sesuai permintaan stakeholder maupun sesuai  tema yang ditawarkan oleh BKMP.

Prosedur Penawaran Pelatihan

  1. BKMP menyusun kebutuhan pelatihan dan jasa sejenis kepada pihak eksternal atau mendasarkan dari analisa situasi; kebutuhan pelatihan.
  2. Lingkup pelatihan yang akan dilaksanakan meliputi bidang keahlian yang di miliki Universitas Airlangga seperti: health science, social humaniora dan life science;
  3. Jenis pelatihan yang diselenggarakan BKMP meliputi: Melatih Keahlian (Skill Training): Pelatihan dan pengembangan SDM dengan menilai apa yang menjadi kebutuhan ataupun kekurangan yang kemudian bisa diidentifikasikan lewat penilaian yang lebih teliti. Pelatihan Ulang (Retraining): Pelatihan ulang dilakukan agar bisa memberikan keahlian yang benar-benar dibutuhkan oleh SDM guna menghadapi kondisi tuntutan pekerjaan yang akan terus berubah. Cross Functional Training: Pelatihan dan pengembangan para karyawan agar bisa melakukan aktivitas kerja di dalam bidang yang lainnya, selain pekerjaan utamanya. Pelatihan tim (team training): Memberikan pelatihan tim kepada SDM untuk bisa menyelesaikan masalah atau pekerjaan secara tim agar tujuan perusahaan bisa tercapai. Melatih kreatifitas (creativity training): Pelatihan dan pengembangan yang bisa memberikan peluang agar SDM bisa mengeluarkan gagasan rasional yang nantinya akan lebih dikembangkan agar bisa membangun perusahaan menjadi lebih baik lagi. Pelatihan berbasis teknologi: Pelatihan kepada SDM berbasis teknologi sehingga SDM akan bisa melakukan pekerjaan secara produktif, kreatif dan inovatif sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Pelatihan Bahasa: Pelatihan bahasa untuk pengembangan kompetensi dalam perusahaan juga untuk meningkatkan jejaring;
  4. BKMP menyusun proposal pelaksanaan pelatihan secara rinci dan detil, kemudian memberikan penawaran kepada pihak eksternal yang membutuhkan sesuai spesifikasi pelatihan yang akan diselenggarakan;
  5. BKMP melakukan serangkaian kegiatan marketing communication baik offline (pengiriman proposal penawaran pelatihan) dan online (upload penerapan pelatihan pada website resmi BKMP) dengan tujuan memastikan rencana kegiatan pelatihan dapat diketahui dan mendapatkan respon dari target potensial pelatihan sesuai yang telah direncanakan;
  6. BKMP menyusun TOR (Term of Reference) dan RAB (Rancangan Anggaran Biaya) pelatihan.

Prosedur Persiapan Pelatihan

  1. BKMP menyiapkan Surat Kesediaan Pelaksanaan Pelatihan ketika terjadi kesepakatan pelatihan;
  2. BKMP menyiapkan Surat Tugas Narasumber;
  3. BKMP menyiapkan segala kebutuhan penyelenggaraan pelatihan secara detil agar pelatihan terselenggara sesuai dengan TOR dan RAB pelatihan yang telah disusun.

Prosedur Pelaksanaan Pelatihan

  1. BKMP bertanggung jawab dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pelatihan dan atau jasa sejenis sesuai dengan proposal pelaksanaan pelatihan;
  2. BKMP menyusun Laporan Akhir kegiatan pelatihan;
  3. BKMP mengirimkan Surat Permohonan pencairan dana melalui Direktorat Keuangan dengan melampirkan: Laporan Akhir Kegiatan serta dokumen pendukung lainnya;
  4. Berdasarkan laporan Akhir Kegiatan pelatihan tersebut BKMP melakukan penagihan kepada pihak eksternal melalui Surat Penagihan beserta dokumen-dokumen yang di butuhkan;
  5. BKMP menyusun Laporan Pertanggung jawaban kegiatan pelatihan.